Sesuai judulnya, pada hari ini 9 Februari 2009, saya mengurus paspor untuk anak saya yang baru lahir, di Kantor POS, tapi kejadian ini bukanlah di Indonesia, tetapi di USA.
Proses nya pun cepat tanpa perlu antri panjang, dalam waktu 30 menit proses selesai, dan paspor nantinya akan dikirimkan dalam waktu 3 minggu ke alamat yang tercantum di dalam aplikasi.
Seandainya... kondisi yang sama dapat di temukan di Indonesia, ok, sebelum berangan-angan lebih lanjut, kejadian mengurus paspor di kantor pos ini adalah kejadian kedua yang menunjukkan bagaimana sebuah efisiensi di bangun dalam melakukan pelayanan masyarakat yang di lakukan oleh pemerintah, kejadian pertama yang saya lihat merupakan sebuah optimalisasi dari proses pelayanan adalah masalah yang di kenal di Indonesia dng proses perpanjangan STNK dan PLAT kendaraan bermotor.
Saya melebar dulu untuk menceritakan perpanjangan STNK ini terlebih dahulu, karena saya teringat beberapa tahun lalu di Indonesia ada usulan mengenai proses administrasi kendaraan bermotor ini diserahkan saja ke pihak non-polisi, alias departemen terkait lainnya, atau lebih spesifik pencetus ide mengarahkan nya ke masing2 pemda dan DLLAJR.
Spt yang kita dengar selanjutnya, ide ini tidak kemana mana, karena adanya resistensi dari pihak kepolisian mengenai masalah kesatu-paduan (integrasi -red) data antara kendaraan bermotor, pengendara, dan masalah kriminal yang bagi polisi adalah penting buat mereka untuk di tetap di koordinir di bawah Kepolisian, bagaimana pun alasannya, bagi masyarakat UMUM hal ini sudah jelas menunjukkan bahwa pihak kepolisian ogah melepaskan salah satu sumber pendapatan dari proses administrasi (karena sebagian dana sudah tentu masuk ke kantong kepolisian sebelum masuk ke kas pemda).
Seperti biasanya di Indonesia, Dua pihak diatas tidak akan pernah bertemu mendapatkan pemecahan masalah karena titik berat dari masalah diatas adalah menyangkut masalah "dana" bukan "daya", padahal bila Kepolisian berpikir "daya" dahulu, maka mereka tidak akan kehilangan "dana" sekaligus "daya" yang mereka keluarkan menjadi lebih ringan.
Sedangkan pihak lainnya sudah pasti akan mendapat bagian "dana" tanpa perlu pula mengambil alih semua "daya" yang sekarang di keluarkan oleh kepolisian dalam melakukan administrasi kendaraan dan pengendara bermotor.
Kembali ke USA, dalam proses pembayaran Pajak dan Perpanjangan STNK kendaraan bermotor (setiap tahun juga), dimana masalah paling penting adalah cek fisik kendaraan bermotor dan kelengkapan administrasi nya, dilakukan oleh pihak ketiga, yang di tunjuk oleh badan berwenang, setelah selesai di lakukan cek kendaraan ini, maka kita membawa surat pengantar yang menyebutkan kelaikan dan sah nya suatu kendaraan untuk di kendarai, ke kantor pemerintah setempat untuk melakukan proses pembayaran pajak atau perpanjangan STNK, karena proses cek fisik nya di lakukan pihak ketiga, maka jumlah lokasi untuk melakukan proses ini juga lebih banyak, alhasil antrian jarang terlihat.
sedangkan di Indonesia, seperti yang kita ketahui bersama, akibat semua urusan di sebutkan dalam istilah satu atap, atau di kenal dengan SAMSAT, maka yang namanya pembayaran pajak dan perpanjangan STNK merupakan momok tersendiri, proses yang berbelit, antri sana antri sini, pada intinya, walaupun proses di lakukan satu atap (dng tujuan untuk meng-efisiensikan), tapi karena jumlah pemohon ribuan tiap harinya, maka antrian panjang tidak bisa di hindarkan, ini semua akibat dari kondisi dimana sebuah institusi tidak bisa membedakan mana "daya" dan mana "dana".
Saya punya pengalaman dalam hal proses balik nama, perpanjangan STNK dkk, dalam 4 jam proses, hampir 3 jam di keluarkan untuk proses cek fisik kendaraan berserta antrinya, sedangkan 1 Jam sisanya di butuhkan untuk proses pembayaran beserta antrinya, ini seharusnya bila pihak kepolisian mau berpikir jernih, mengedepankan "daya" terlebih dahulu, maka dalam proses pengurusan administrasi kendaraan, 3 jam yg mubazir tadi bisa di hilangkan.
sekarang kembali ke masalah paspor, demikian ceritanya, berlanjut ke posting berikutnya :-)
No comments:
Post a Comment